Domisili Perusahaan / Usaha
Dasar Hukum Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Dasar hukum tergantung kepada peraturan di daerah dimana domisili berada. Contoh apabila berada di Jakarta, maka mengacu kepada
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta ("KepGub 505/1989").
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengurusan SKDP ini sebagaimana terdapat di dalam KepGub 505/1989 yaitu:
- surat pengantar RT dan RW;
- KTP pemilik;
- Akta Notaris pendirian perusahaan;
Konsep Domisili Usaha
Domisili usaha adalah konsep dimana suatu usaha berada dan tempat kedudukan. Ini terkait dengan domisili hukum suatu usaha (sebagai subyek hukum). Contoh terkait dengan gugatan perdata, maka gugatan harus diajukan dimana Tergugat berkedudukan
Tempat kedudukan juga anggaran dasar badan usaha/badan hukum, biasanya di berikan di daerah Kabupaten/Kota. Lalu dimanakah tepatnya domisili usaha.
Kelurahan adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan keterangan tentang domisili usaha, dimana persyaratannya adalah harus ada pengantar dari RT/RW. Jika ditarik ke belakang, maka RT/RW adalah otoritas terkecil yang "dianggap mengetahui" keberadaan usaha di dalam lingkup daerahnya.
Maka dari itu, dalam membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Usaha, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.